🦓 Pasal Pengancaman Dengan Sajam
TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - DP, pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap petugas Satpol PP Kota Jambi di kawasan Pasar Baru, Talang Banjar, Jambi Timur, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diiyakan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iptu Hasmi.Katanya, DP dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 13/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua dibahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal sajakah Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman itu?Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman menjadi Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Pidana-Pidana yang berikan adalahPasal 482 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 482 Ayat 2Pasal 483 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. Pasal 483 Ayat 2Pasal 484 menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal Pasal 485 dikatakan bahwa Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf Pidana Pemerasan dan PengancamanBerikut adalah isi salinan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asliBAB XXVTINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMANPasal 482Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untukmemberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Pasal 483Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supayamemberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak 484Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 485Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf salinan bunyi Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. TagsKUHPTindak PidanaPemerasanPengancaman2023
.